Kota Bima, NTB – Personel SPKT Polres Bima Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait seorang laki-laki yang diduga mengejar seorang perempuan menggunakan parang di depan SDN 20 Kota Bima, Kelurahan Rabadompu Timur, Kecamatan Raba, Kota Bima, Kamis (15/10/2026) dini hari.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kabag Ops Polres Bima Kota AKP Masdidin, S.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima operator Call Center 110 pada pukul 00.38 WITA. Informasi yang diterima kemudian segera diteruskan kepada Pamapta I, IPDA Saidin, S.H., untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 00.44 WITA, Pamapta I bersama personel piket penjagaan dan piket fungsi langsung mendatangi lokasi kejadian di depan SDN 20 Kota Bima, Rabadompu Timur, Kecamatan Raba.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati sejumlah warga telah keluar dari rumah masing-masing dan berupaya mengamankan seorang laki-laki bersama seorang perempuan di pinggir jalan.
Petugas kemudian melakukan klarifikasi awal terhadap kedua orang tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh di lokasi, keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri yang terlibat pertengkaran hingga mengundang perhatian warga sekitar.
Untuk menghindari terjadinya gangguan kamtibmas lebih lanjut, Pamapta I bersama personel piket fungsi kemudian mengamankan pasangan tersebut dan menyerahkannya kepada piket Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Respons cepat ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bima Kota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menindaklanjuti laporan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan perselisihan atau kejadian yang berpotensi membahayakan keselamatan. Masyarakat diharapkan segera menghubungi layanan Call Center 110 untuk mendapatkan bantuan kepolisian.
Layanan Call Center 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam sebagai sarana pengaduan dan permintaan bantuan kepolisian.
Melalui pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis, Polres Bima Kota terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.











