Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan sangkaan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentag KUHP Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Beranda
Berita
Polres Lombok Barat Gagalkan Penyelundupan 72 Gram Sabu di Gerung, Dua Pelaku Dibekuk
Polres Lombok Barat Gagalkan Penyelundupan 72 Gram Sabu di Gerung, Dua Pelaku Dibekuk
Krisna3 min baca











