Dompu, NTB – Polsek Pekat, Polres Dompu, bergerak cepat mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Madia, Desa Nangakara, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.
Terduga pelaku berinisial MM (22), warga Desa Nangakara, diamankan setelah adanya informasi mengenai keberadaan sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi DK 6216 CAR milik korban berinisial J (52), warga setempat, yang sebelumnya dilaporkan hilang pada Jumat (9/10/2026).
Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin sebelumnya telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan pencarian setelah menerima informasi kehilangan kendaraan tersebut. Dalam proses pencarian, korban memperoleh informasi dari seorang saksi berinisial WA (18), warga Desa Nangakara, yang menyebutkan bahwa sepeda motor tersebut terakhir kali terlihat dibawa oleh terduga pelaku pada hari yang sama dengan waktu kehilangan.
Berbekal informasi tersebut, saksi kemudian mencari keberadaan terduga pelaku di wilayah Desa Nangakara. Sekitar pukul 18.20 WITA, saksi menemukan terduga pelaku sedang duduk di depan rumah temannya, kemudian mengajaknya untuk menemui korban.
Sekitar pukul 20.30 WITA, terduga pelaku dibawa ke rumah korban untuk dimintai keterangan. Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku disebut mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Nangakara.
Menerima informasi dari Bhabinkamtibmas, Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin segera memerintahkan Ka SPKT bersama anggota piket untuk mendatangi lokasi guna mengamankan terduga pelaku serta menindaklanjuti keberadaan barang bukti. Langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.
Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin menyampaikan bahwa tindakan cepat personel dalam merespons laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen Polri untuk memberikan perlindungan, menjaga keamanan, dan menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana secara profesional.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian memahami keresahan masyarakat akibat kehilangan kendaraan bermotor. Namun, setiap dugaan tindak pidana harus ditangani melalui proses hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru maupun membahayakan keselamatan seseorang.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Apabila mengetahui atau memiliki informasi terkait suatu kejadian, segera laporkan kepada kepolisian atau Bhabinkamtibmas agar dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Jubaidin.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan guna mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus kehilangan kendaraan lain yang pernah meresahkan masyarakat di wilayah Desa Nangakara.
Ia turut mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi langkah cepat Kapolsek Pekat beserta personel dalam merespons informasi masyarakat dan mengamankan terduga pelaku guna mencegah potensi gangguan kamtibmas.











