Kasi Humas juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban anak, serta tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara. Masyarakat diharapkan segera melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara tepat.
“Penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan. Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas, tidak terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” tutup IPTU I Nyoman Suardika.
Polres Dompu mengingatkan bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus melalui proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban anak dan pencegahan tindakan main hakim sendiri menjadi perhatian bersama demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu











