Berita

Patroli KRYD, Polsek Woha Antisipasi Berbagai Modus Tindak Kriminal di Malam Hari

×

Patroli KRYD, Polsek Woha Antisipasi Berbagai Modus Tindak Kriminal di Malam Hari

Sebarkan artikel ini

 

 

Patroli KRYD merupakan langkah preemtif dan Preventif Polres Bima Kabupaten Polda NTB dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh personel Polsek Woha piket yang melaksanakan Patroli KRYD pada Senin 28 September 2026 sekira pukul 21.30. Wita

Patroli KRYD itu dilaksanakan oleh regu III Piket SPKT di Kendalikan Kapolseknya Iptu Ruslan Agus itu meliputi desa Rabakodo, Talabiu,Tente, Nisa, Naru, Tenga, Samili hingga Desa Kalampa

Selain lokasi seringkali menjadi tempat para pelaku kejahatan melancarkan aksinya seperti Begal, balapan liar, Kasus 3C dan premanisme dan minim penerangan juga didatangi oleh tim patroli.

Dalam kegiatan tersebut tim patroli juga bertatap muka langsung dengan masyarakat menyampaikan pesan kamtibmas.

Pesan kamtibmas yang dimaksud agar masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dilingkungan masing-masing sehingga Kondusifitas wilayah kabupaten Bima tetap terjaga.

Selain itu tim patroli juga menghimbau para pemuda agar tidak melakukan balapan liar dan tidak mudah terprovokasi untuk melakukan tindakan yang melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,M.H., melalui kasi humas AKP Adib Widayaka menjelaskan patroli dialogis ini akan dilaksanakan secara rutin oleh Polres Bima dan Polsek Jajaran demi terwujudnya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Bima.

“patroli ini semata mata bertujuan untuk meminimalisir terjadinya berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat”. jelasnya.

“Situasi Kamtibmas dilaporkan dalam keadaan kondusif sasaran patroli tidak ditemukan”. Tutupnya.

Baca Juga :  Peresean Meriahkan HUT Lombok Barat ke-67, Penonton Membludak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria…