Kota Bima, NTB – Aksi pencurian yang menyasar sebuah barbershop di Lingkungan Salama, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota.
Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari tiga hari setelah kejadian. Keduanya masing-masing berinisial YS (33), warga Kelurahan Manggemaci, dan MW (33), warga Kelurahan Pane, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Peristiwa tersebut baru diketahui korban, Uti Asmawati (40), setelah mendapat telepon dari seorang saksi bernama Wahid sekitar pukul 07.00 WITA.
Saat mengecek kondisi barbershop miliknya, korban mendapati tempat usahanya telah dibobol. Sejumlah barang berupa satu unit AC dan beberapa kompresor yang berada di dalam barbershop diketahui telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rasanae Barat untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat di bawah kendali Kanit Reskrim Ipda Muhammad Hilir dan dipimpin Katim Opsnal Aiptu Thaufarrahman langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada YS sebagai salah satu terduga pelaku.
Pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, Tim Opsnal bergerak menuju kediaman YS dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Saat dilakukan interogasi, YS mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama MW. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju Kelurahan Pane.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan MW tanpa perlawanan, “Setelah diamankan, keduanya mengakui perbuatannya. Barang hasil curian sudah dijual,” ungkap Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar.
Berdasarkan keterangan kedua terduga, petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan barang hasil curian di Lingkungan Tolotongga, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Dalam pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit kompresor AC merek Sharp, Daikin dan Polytron, serta satu unit AC merek Daikin.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Rasanae Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polsek Rasanae Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan tempat usaha maupun lingkungan tempat tinggal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.









