Sumbawa Besar, NTB – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Buer kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Buer IPDA Romy Octovian Munir, S.H., petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial TS (39) yang kedapatan menguasai dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Selasa (23/09/2026) dini hari.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K, melalui Kapolsek Buer IPDA Romy Octovian Munir, S.H., dalam penangkapan terduga pelaku yang juga tercatat sebagai seorang residivis ini berlangsung di sebuah rumah warga yang berlokasi di Dusun Jurumapin Orong, Desa Jurumapin, Kecamatan Buer, sekitar pukul 00.05 WITA.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal dari respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan warga. Pada Rabu (23/09/2026) dini hari sekitar pukul 00.02 WITA, Polsek Buer menerima pengaduan masyarakat yang meminta agar aktivitas sekelompok warga yang tengah bermain kartu (Rumi) di rumah seorang warga berinisial D segera ditertibkan.
Merespons aduan tersebut, Kapolsek Buer bersama personel piket langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah warga sedang berkumpul. Sebagai langkah penertiban, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap warga yang berada di tempat tersebut dengan disaksikan langsung oleh dua saksi umum.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas samping warna hitam milik terduga pelaku TS. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu poket bungkusan plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta barang bawaan dengan disaksikan perangkat setempat, anggota kami menemukan satu poket sabu di dalam tas terduga pelaku yang juga merupakan seorang residivis,” ujar Kapolsek Buer di lokasi.
Dari hasil interogasi awal di tempat, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara dibeli dari seseorang berinisial B asal Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat.
“Pukul 00.10 WITA, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti meliputi 1 poket diduga sabu-sabu, 1 buah tas samping warna hitam, dan 1 unit ponsel merk Infinix warna hitam langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek Buer,” pungkasnya.
Selanjutnya, pihak Polsek Buer berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sumbawa guna pengembangan jaringan serta proses hukum lebih lanjut. (Hps)











