Menurut Agus, sejumlah temuan tersebut belum langsung membuktikan adanya tindak pidana. Ia meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, data permohonan, serta sistem perizinan sebelum menarik kesimpulan hukum.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Kami ingin dokumen ini diperiksa secara resmi supaya semuanya terang,” tandasnya.
Agus menyebut pihaknya menyiapkan langkah hukum berupa somasi kepada pihak terkait. Salah satu pihak yang akan disurati yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng, serta pihak yang memberikan rekomendasi yakni Dinas PUPR.
“Dalam waktu dekat kami akan somasi pihak terkait. Salah satunya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, termasuk pihak yang memberikan rekomendasi, Dinas PUPR,” tegasnya.
Di sisi lain, dokumen PBG mencantumkan pembangunan menara telekomunikasi dengan tinggi 62 meter, luas bangunan 100 meter persegi, serta lokasi Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. PBG tersebut diterbitkan pada 18 September 2026.
Persoalan dokumen ini selanjutnya masih menunggu klarifikasi dari instansi penerbit dan pihak perusahaan. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan setiap data dalam PBG sesuai dengan permohonan, lokasi objek, serta data administrasi yang tercatat dalam sistem perizinan.











