Dompu, NTB — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.30 Wita tersebut dilaksanakan di Ruangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu. Pelimpahan dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Adam.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Dompu menyerahkan seorang tersangka berinisial AR, beserta barang bukti perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/V/2026/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB, tanggal 19 September 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen penyidik dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar IPTU Rahmadun Siswadi.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Dompu akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu serta menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti selesai pada pukul 11.50 Wita dan berlangsung dalam keadaan aman serta lancar.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II menunjukkan keseriusan Polres Dompu dalam menangani setiap perkara narkotika hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Setiap perkara ditangani secara profesional dan sesuai prosedur, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan hingga pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ungkap IPTU I Nyoman Suardika.
Polres Dompu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu











