Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.
“Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mendorong agar perkara ini terus dikembangkan untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
Kasi Humas menambahkan, Polres Dompu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Sinergi antara Kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas IPTU I Nyoman Suardika.
Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu











