Berita

Polisi Bongkar Budidaya Magic Mushroom di Lombok Utara, 407,63 Gram Disita

×

Polisi Bongkar Budidaya Magic Mushroom di Lombok Utara, 407,63 Gram Disita

Sebarkan artikel ini

Para terduga pelaku juga masih berstatus sebagai tersangka dalam proses penyidikan dan belum memperoleh putusan pengadilan.

Dalam perkara tersebut, tiga terduga yang diduga berkaitan dengan pembelian, penjualan atau perantaraan, yakni R alias A, K alias K alias D dan M alias I, disangkakan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara R alias M, I dan S alias N disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Psilosina dan psilosibina tercantum dalam daftar narkotika Golongan I dalam regulasi narkotika Indonesia. UU Nomor 35 Tahun 2009 sendiri masih berlaku dengan sejumlah perubahan, termasuk perubahan penggolongan narkotika melalui peraturan menteri kesehatan.

Kasus tersebut sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak selalu hadir dalam bentuk yang selama ini dikenal masyarakat. Di Lombok Utara, polisi menemukan dugaan peredaran zat tersebut dalam bentuk jamur yang dibudidayakan pada media kotoran sapi dan kemudian dikemas dalam bentuk kecil untuk diedarkan.

Kasat Res Narkoba Polres Lombok Utara memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam mata rantai peredaran tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada jaringan lain yang berkaitan dengan perkara ini,” Pungkas Diana. (

Baca Juga :  Kapolri: Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *