Kota Bima, NTB – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Bima Kota bersama anggota piket jaga dan personel Sat Samapta melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap ruang tahanan Polres Bima Kota, Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 09.00 Wita.
Kegiatan pemeriksaan tersebut dilaksanakan di ruang tahanan (Rutan) Polres Bima Kota sebagai langkah antisipatif untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang maupun benda yang tidak diperbolehkan berada di dalam ruang sel tahanan.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Tahti IPTU Jufri Prasojo, menjelaskan bahwa pemeriksaan rutin merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan ruang tahanan.
“Kasat Tahti memimpin anggota regu jaga bersama personel Sat Samapta melaksanakan pemeriksaan secara rutin di ruang tahanan. Kegiatan ini bertujuan mengantisipasi adanya barang-barang terlarang yang masuk dan berada di dalam sel tahanan,” jelasnya.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengamanan secara berkala terhadap ruang tahanan, sekaligus memastikan kondisi lingkungan rutan tetap aman dan terkendali.
Kegiatan tersebut juga menjadi langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan serta memastikan pelaksanaan penjagaan dan pengawasan terhadap para tahanan berjalan sesuai prosedur.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan secara rutin dan berkala, Sat Tahti Polres Bima Kota berkomitmen menjaga keamanan ruang tahanan serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di lingkungan Rutan Polres Bima Kota.











