Sumbawa Besar, NTB – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Empang bergerak cepat dan sigap merespons laporan masyarakat terkait penemuan sesosok jenazah di areal perkebunan. Begitu menerima informasi dari warga, personel piket jaga Polsek Empang langsung turun tangan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Empang Atas, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Selasa (08/09/2026) sore.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., setelah di konfirmasi melalui Kapolsek Empang AKP Abdul Muis Tajudin, menyampaikan bahwa dalam penemuan mayat dari korban diketahui berinisial A (65), warga Dusun Lapangan Karang Irian, Desa Empang Bawah.
“Penemuan jenazah ini bermula saat seorang warga yang tengah mengusir ternak mencium aroma menyengat sekitar pukul 17.00 WITA, yang kemudian dilaporkan secara berjenjang hingga sampai kepada Bhabinkamtibmas Polsek Empang. Merespons laporan tersebut, aparat kepolisian dari Polsek Empang langsung berkoordinasi dengan tenaga kesehatan Puskesmas Empang dan perangkat desa setempat untuk segera mendatangi lokasi.” ujar Kapolsek Plampang.
Setibanya di TKP, personel kepolisian langsung bertindak sigap dengan mengamankan area sekitar, memasang garis pengaman, serta menghimpun keterangan dari para saksi mata guna kepentingan penyelidikan awal.
Tim medis bersama kepolisian kemudian melakukan visum luar terhadap jenazah korban yang sudah dalam kondisi membusuk. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, korban diperkirakan telah meninggal lebih dari 24 jam dengan kondisi tubuh yang mengalami pembusukan lanjut.
“Begitu menerima laporan dari warga, kami langsung bergerak sigap mendatangi TKP bersama tim medis untuk mengamankan lokasi, melakukan olah TKP, serta membantu proses evakuasi jenazah dengan aman.” ujar Petugas di sela-sela kesibukannya.
Setelah proses olah TKP rampung, pihak kepolisian dengan pendekatan humanis mendampingi serta memberikan penjelasan medis kepada keluarga korban. Korban kemudian dibawa pulang menggunakan ambulans untuk segera dimakamkan, dalam situasi yang aman dan kondusif. (Hps)









