Berita

Mencegah Kerusakan Lingkungan, Satreskrim Polres Bima Kabupaten Pasang Spanduk Larangan Penambangan Ilegal

×

Mencegah Kerusakan Lingkungan, Satreskrim Polres Bima Kabupaten Pasang Spanduk Larangan Penambangan Ilegal

Sebarkan artikel ini

 

Guna mencegah kerusakan lingkungan Satreskrim Polres Bima Kabupaten Polda NTB melalui Unit Tipidter memasang spanduk larangan dan menertibkan aktivitas penambangan tanpa izin atau galian C ilegal di wilayah hukumnya.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin 7 September 2026 sekira pukul 11.30.Wita ini berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

 

Dalam pelaksanaannya unit Tipidter yang dipimpin oleh Katimnya Aipda Iswidodo S.H., memasang spanduk himbauan dan larangan di tiga titik, pertama di Desa Kalampa Kecantan Woha,Desa Sanolo Kecamtan Bolo dan di Desa Mpuri Kecamatan Madapangga.

 

Petugas juga memberikan edukasi terkait bahaya kerusakan lingkungan, potensi bencana longsor, serta dampak sosial bagi masyarakat sekitar akibat aktivitas Penambangan ilegal.

 

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Ghufron Subeki SH menegaskan ini merupakan langkah preventif Polri dalam rangka menjaga kelestarian hutan dan alam.

“Tujuannya untuk menghentikan erosi, longsor, dan rusaknya ekosistem akibat eksploitasi tanah atau pasir secara sembarangan”. Ujarnya.

Untuk itu pihaknya akan meningkatkan patroli dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat memahami bahaya atau dampak akibat penambangan atau galian C ilegal.

Baca Juga :  Kapolres Loteng Hadiri Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi di Pujut. ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *