Sumbawa Besar, NTB — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Utan kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap barang haram di wilayah hukum Polres Sumbawa. Polsek Utan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah warga yang berlokasi di Dusun Tengah 3, Desa Tengah, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, Sabtu (05/09/2026) malam.
Terduga pelaku berinisial FAP (22), seorang petani/pekebun asal Desa Lenangguar, Kecamatan Lenangguar, tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, setelah dikonfimasi melalui Kapolsek Utan Iptu Husni, menyampaikan bahwa penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang resah lantaran rumah milik Sdr. D di Dusun Tengah 3 sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Merespons informasi tersebut, operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Utan bersama personel Polsek Utan bergerak cepat mendatangi lokasi dan mendapati terduga pelaku sedang berada di dalam rumah. Disaksikan oleh perangkat dusun setempat serta dua personel kepolisian, petugas langsung melakukan penggeledahan menyeluruh.
“Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti sebanyak 13 poket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong jaket hoody yang dikenakan oleh terduga pelaku.” ujar Kapolsek.
Selain 13 poket sabu, petugas di lapangan turut mengamankan sejumlah barang bukti penunjang aktivitas peredaran narkotika, di antaranya tiga unit telepon genggam berbagai merk (Oppo F11, Poco M7, Oppo A5s), uang tunai senilai Rp757.000, tiga bungkus plastik klip kosong, pipet yang diruncingkan, korek api gas, gunting, serta satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah milik rekan terduga pelaku.
“Usai penangkapan tersebut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mako Polsek Utan. Selanjutnya, pihak Polsek Utan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa guna melimpahkan terduga pelaku demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan hukum lebih lanjut.” pungkasnya. (Hps)











