Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana narkotika penyalah gunaan Narkotika, penangkapan dan penggeledahan bertempat di Kelurahan Sandubaya, Kabupaten Lombok Timur, pada Rabu (2/9/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 1,00 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 18.00 Wita. Informasi itu berkaitan dengan dugaan adanya kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H. memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur Ipda Bramasto Herlambang, S.AP., bersama empat personel untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sekitar pukul 22.00 Wita petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik SSNR yang berada di Dusun Kebun Baru, Kelurahan Sandubaya. Penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat kewilayahan setempat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial HP (laki-laki), SSNR (perempuan), SHJR (perempuan), dan FDAF (perempuan).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari kamar yang digunakan oleh HP dan SSNR, petugas menemukan satu klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram. Selain itu, diamankan pula plastik klip kosong, tabung kaca, gunting, korek api gas, sekop, serta sejumlah telepon genggam.
Selanjutnya, dari kamar SHJR, petugas menemukan satu poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Sementara itu, dari kamar FDAF, petugas menemukan satu poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram, satu alat hisap, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam.
Jika dijumlahkan, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto sekitar 1,00 gram.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas turut menghadirkan sejumlah saksi yang identitasnya ditulis menggunakan inisial, yakni B.T., B.H.R.S., P.H., dan S.
Selanjutnya, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, HP, SHJR, dan FDAF diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Selong. Sementara SSNR diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman dan pembuktian oleh penyidik. Status hukum para terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perkara tersebut, para terduga pelaku dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.











