Kota Bima, NTB – Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit sepeda motor Honda PCX dan mengamankan seorang pelaku utama serta tiga orang yang diduga sebagai penadah, Senin (31/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Katim Opsnal Polsek Asakota, Bripka Stra Ady Wijaya, bersama sejumlah anggota. Berbekal informasi dan hasil penyelidikan di lapangan, tim bergerak cepat memburu pelaku hingga berhasil mengamankannya.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Asakota Iptu Mirafuddin menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Senin sore sekitar pukul 18.00 WITA di area parkir kos-kosan Tiga Putra, Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima.
Korban, Lili Suryani (42), warga Kelurahan Jatiwangi, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi EA 3694 SX milik anaknya, Jihan Nabila.
Sepeda motor tersebut diketahui terakhir kali dibawa oleh RM (34), yang masih merupakan warga satu RT dengan korban. Saat dihubungi, RM sempat berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut. Namun, hingga laporan dibuat, kendaraan tak kunjung dikembalikan.
Korban kemudian mengetahui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp31 juta.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan pengaduan dengan nomor tertanggal 30 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Asakota langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi A1 yang diperoleh petugas, tim kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Jatibaru Timur, Senin sekitar pukul 18.20 WITA.
Di lokasi tersebut, RM berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang duduk di ruang tamu rumah temannya.
Dari hasil interogasi awal, RM mengakui telah menggadaikan sepeda motor Honda PCX milik korban kepada YL (48) dan LA (30) dengan nilai Rp7 juta.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan YL di wilayah Gilipanda serta LA di wilayah Tanjung.
Dari keterangan kedua orang tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut kembali digadaikan kepada FM (39) dengan harga Rp9,5 juta.
Tak ingin kehilangan jejak, Tim Opsnal Polsek Asakota langsung bergerak menuju Kelurahan Ule. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan FM sekaligus menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih milik korban.
Saat ini, pelaku utama bersama tiga orang yang diduga sebagai penadah telah diamankan di Mapolsek Asakota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keempatnya diproses sesuai peran masing-masing dan dijerat dengan ketentuan pidana terkait penggelapan dan/atau penadahan.
Dengan berhasil diamankannya seluruh pihak yang terlibat beserta barang bukti sepeda motor, Polsek Asakota memastikan kasus tersebut telah berhasil diungkap.
Polsek Asakota menegaskan komitmennya untuk terus bergerak cepat dalam merespons laporan masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana guna menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah hukum Kota Bima.











