“Pengungkapan ini bukan hanya karena besar kecilnya nilai kerugian korban, tetapi juga karena tindakan terduga telah membuat masyarakat resah,” imbuh Arisandi.
Terancam Empat Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, BDSP dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polda NTB mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap telepon maupun pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai pejabat atau anggota kepolisian dan kemudian meminta sejumlah uang.
Masyarakat diminta melakukan konfirmasi melalui jalur resmi sebelum memenuhi permintaan apa pun, terlebih jika berkaitan dengan transfer uang.
“Jangan mudah percaya terhadap telepon ataupun WhatsApp yang meminta sesuatu atau sejumlah uang dari orang yang identitasnya tidak diketahui secara jelas,” tegas Direktur Reskrimum Polda NTB.











