Dalam penanganan perkara tersebut, polisi kini mengamankan dua pria yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus pencurian sepeda motor.
Keduanya masing-masing berinisial S, 26 tahun, warga Desa Batu Langa, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, yang saat ini menetap di Desa Meraran, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
Sementara terduga lainnya adalah S, 60 tahun, warga Desa Kokarlian, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.
Selain kedua pria tersebut, polisi sebelumnya juga mengamankan dua remaja berusia 16 tahun yang diduga diperintah untuk menjual kendaraan hasil pencurian.
Namun, karena kedua remaja tersebut masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur, polisi menyerahkannya kembali kepada orang tua masing-masing. Keduanya juga diwajibkan melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan yang diberikan.
Hingga kini, kasus dugaan pencurian sepeda motor tersebut masih dalam proses penanganan Polsek Sekongkang.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing pihak dalam dugaan pencurian maupun upaya menjual kendaraan hasil kejahatan.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, aparat kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian aparat karena proses pengungkapan dilakukan melalui kerja sama antara kepolisian, TNI, dan pemerintah desa untuk menelusuri keberadaan kendaraan serta para pihak yang diduga terlibat.(02)











