Berita

Polres Dompu Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan Negeri Dompu

×

Polres Dompu Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan Negeri Dompu

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (21/8/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 17.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu dan dilaksanakan oleh personel Unit I Pidum A Sat Reskrim Polres Dompu.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik melimpahkan seorang tersangka berinisial M (30), laki-laki, warga Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Pelimpahan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan perkara dinyatakan lengkap dan selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka M diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum TEZAR, S.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu untuk menjalani proses hukum pada tahap selanjutnya.

Perkara tersebut merupakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU FITRAWAN DWI RAMADHANI, S.Tr.K., M.Si., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum setelah penyidikan terhadap perkara tersebut selesai dilaksanakan.

“Pelimpahan tersangka pada tahap kedua ini merupakan bentuk keseriusan penyidik dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana yang ditangani. Setelah seluruh proses penyidikan terpenuhi dan perkara dinyatakan lengkap, tersangka selanjutnya kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Fitrawan.

Ia menambahkan, personel Sat Reskrim Polres Dompu akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan guna memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi pelaksanaan tugas personel Sat Reskrim yang telah menyelesaikan proses penyidikan hingga tahap pelimpahan tersangka kepada JPU.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Mapin Beru Ulurkan Tangan, Bantu Lansia Di Wilayah Binaannya

“Setiap perkara yang ditangani harus diproses secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa Polres Dompu terus berkomitmen memberikan kepastian hukum serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara optimal,” jelas IPTU Nyoman.

Kegiatan pelimpahan tersangka Tahap II tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *