Kasat Natkoba Polres LOmbok Utara menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 114, Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. UU No. 1 Tahun 2026, hingga Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Di akhir keterangannya, AKP I Nyoman Diana mengajak seluruh lapisan masyarakat dan para orang tua untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba.
“Saat ini Indonesia sudah status darurat narkoba. Harapan kami, semua pihak mulai dari pemerintah, BNN, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama dapat terus bersinergi melakukan tindakan preventif demi mewujudkan Lombok Utara yang bersih dari narkoba,” tutupnya.











