Berita

Polsek Ambalawi Olah TKP Peristiwa Gantung Diri di Desa Nipa

×

Polsek Ambalawi Olah TKP Peristiwa Gantung Diri di Desa Nipa

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB – Personel Polsek Ambalawi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait peristiwa seorang perempuan yang ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di rumah orang tuanya, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah Amirullah, orang tua korban, yang beralamat di RT 002 RW 004, Dusun Harapan Baru, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ambalawi IPDA Syamsuddin menjelaskan, korban diketahui berinisial SU, perempuan berusia 28 tahun, seorang ibu rumah tangga, warga Dusun Harapan Baru, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 08.30 WITA. Saat itu, saksi Fahrurrozi sedang duduk di halaman rumah sambil memperbaiki sepeda motor.

Saksi kemudian mendengar anak korban menangis. Karena merasa curiga, saksi naik ke bagian atas rumah dan mendapati pintu kamar korban dalam keadaan terkunci.

Saksi selanjutnya membuka paksa pintu kamar dan mendapati korban telah dalam keadaan tergantung menggunakan tali yang diikat pada bagian atap rumah.

Melihat kejadian tersebut, saksi kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar untuk menurunkan korban. Pihak keluarga bersama Pemerintah Desa Nipa kemudian berkoordinasi dengan Polsek Ambalawi untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

Petugas kepolisian bersama pihak keluarga selanjutnya menghadirkan tim medis dari Puskesmas Ambalawi untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Berdasarkan pemeriksaan tenaga medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun perlawanan pada tubuh korban.

Pihak kepolisian juga telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi sebagai bagian dari penanganan awal peristiwa tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak keluarga menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan autopsi jenazah. Keluarga menganggap peristiwa tersebut sebagai musibah dan menyatakan tidak akan menuntut atau membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.

Baca Juga :  POLSEK TAMBAKBOYO POLRESTA TUBAN GELAR MONITORING KETAHAN PANGAN DI LAHAN JAGUNG

Polsek Ambalawi tetap melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur serta memastikan situasi di sekitar lokasi kejadian tetap aman dan kondusif.

Pihak kepolisian turut menyampaikan keprihatinan kepada keluarga korban dan mengimbau masyarakat agar senantiasa memperhatikan kondisi keluarga maupun orang-orang di lingkungan sekitar serta segera berkoordinasi dengan pihak terkait apabila menemukan situasi yang membutuhkan pertolongan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria…