Berita

Kapolres Bima Kota Hadiri Renungan Suci HUT ke-81 Kemerdekaan RI di TMP Palibelo

×

Kapolres Bima Kota Hadiri Renungan Suci HUT ke-81 Kemerdekaan RI di TMP Palibelo

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB – Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., menghadiri Upacara Kehormatan dan Malam Renungan Suci dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus 2026, tepat pukul 00.00 WITA, bertempat di Taman Makam Pahlawan (TMP) Palibelo, Jalan Sultan Muhammad Salahuddin, Desa Belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

Upacara dipimpin oleh Dandim 1608/Bima Letkol Arh. Samuel Asdianto Limbongan, S.Kom., M.Sc., dengan Komandan Upacara Pasi Opsdim 1608/Bima Kapten Inf. Bambang dan Perwira Upacara Pasi Persdim 1608/Bima Lettu Inf. Sumardadi. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 200 peserta.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bima Ady Mahyudin, S.E., Wali Kota Bima H. Arahma H. Abidin, S.E., Wakil Bupati Bima dr. Irfan Zubaidy, Dandim 1608/Bima Letkol Arh. Samuel Asdianto Limbongan, S.Kom., M.Sc., Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., serta jajaran Forkopimda Kota dan Kabupaten Bima.

Pelaksanaan Upacara Kehormatan dan Malam Renungan Suci menjadi salah satu rangkaian kegiatan rutin tahunan dalam memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada para pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa.

Suasana khidmat dan penuh penghormatan mewarnai jalannya upacara. Para peserta bersama-sama mengenang jasa dan pengorbanan para pahlawan yang telah memberikan perjuangan terbaik bagi bangsa dan negara.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto menyampaikan bahwa momentum Renungan Suci bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa untuk menghargai jasa para pahlawan dan melanjutkan perjuangan melalui pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polres Bima Kota Sambang Warga dan Sosialisasikan Layanan Call Center 110

Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan dapat terus memupuk semangat nasionalisme, patriotisme, serta rasa cinta terhadap Tanah Air, khususnya bagi generasi penerus bangsa.

Melalui peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Forkopimda Kota dan Kabupaten Bima mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan semangat perjuangan para pahlawan sebagai inspirasi dalam menjaga persatuan, memperkuat kebersamaan, serta bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Kegiatan Upacara Kehormatan dan Malam Renungan Suci berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh khidmat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria…