Berita

POLSEK BANCAR WUJUDKAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL MELALUI SINERGI DENGAN PETANI JAGUNG DESA NGAMPELREJO

×

POLSEK BANCAR WUJUDKAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL MELALUI SINERGI DENGAN PETANI JAGUNG DESA NGAMPELREJO

Sebarkan artikel ini

 

​TUBAN – Upaya memperkuat ketahanan pangan nasional di tingkat desa terus digalakkan oleh jajaran kepolisian. Hari ini, anggota Polsek Bancar, Polresta Tuban, Brigpol Riski Adi, turun langsung ke sawah untuk melaksanakan giat panen jagung bersama warga di Desa Ngampelrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

​Kegiatan ini bukan sekadar aktivitas seremonial, melainkan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam menjaga ketersediaan pangan, khususnya di wilayah hukum Polresta Tuban.

​Kapolsek Bancar, Iptu Dwi Purwoko menjelaskan bahwa kegiatan panen bersama ini dilaksanakan atas arahan langsung dari Kapolresta Tuban.

​”Ini merupakan wujud sinergitas Polri dengan masyarakat, khususnya para petani. Kami tidak hanya bertugas menjaga kamtibmas, tetapi juga aktif mendukung produktivitas pertanian warga. Bapak Kapolresta selalu menekankan agar Polri hadir di tengah masyarakat dalam setiap momen penting, termasuk saat panen,” ujar Kapolsek Bancar.

​Giat panen jagung di Desa Ngampelrejo ini disambut antusias oleh para petani setempat. Kehadiran Brigpol Riski Adi yang ikut memetik jagung dan membantu mengangkut hasil panen dinilai memberikan semangat tersendiri bagi warga.

​Sementara itu, Kapolresta Tuban dalam kesempatan terpisah menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Polsek Bancar. Menurutnya, Bhabinkamtibmas dan anggota Polsek adalah ujung tombak dalam membangun komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat desa.

​”Melalui kegiatan seperti ini, kita tidak hanya membantu petani, tetapi juga bisa menyerap aspirasi dan mengetahui kendala yang dihadapi warga secara langsung. Polri berkomitmen penuh untuk terus mendampingi dan mendukung petani dalam mewujudkan swasembada pangan,” tegas Kapolresta Tuban.

​Diharapkan, sinergi yang kuat antara kepolisian, pemerintah desa, dan para petani seperti yang ditunjukkan di Desa Ngampelrejo ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan guna memastikan ketahanan pangan yang kokoh di wilayah Kabupaten Tuban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria…