Berita

Tim Opsnal Polsek Asakota Ungkap Curanmor di Kelurahan Jatibaru, Terduga Pelaku dan Penadah Diamankan

×

Tim Opsnal Polsek Asakota Ungkap Curanmor di Kelurahan Jatibaru, Terduga Pelaku dan Penadah Diamankan

Sebarkan artikel ini

Bima Kota, NTB – Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota membuahkan hasil. Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Lingkungan Spaga, Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima, berhasil diungkap dalam waktu singkat.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Katim Opsnal Polsek Asakota BRIPKA Stra Ady Wijaya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ZA (24), warga Lingkungan Spaga, Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, serta seorang terduga penadah berinisial YL (48), warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafudin menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.

Saat itu, terduga pelaku datang ke rumah korban SYAHRUL di RT 009 Lingkungan Spaga, Kelurahan Jatibaru Barat, dengan maksud meminjam sepeda motor kepada adik korban. Namun, permintaan tersebut tidak diberikan.

Terduga pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas meja bufet ruang tamu tanpa seizin pemilik. Selanjutnya, terduga pelaku membawa sepeda motor Honda Vario Techno 110 tahun 2011 warna hitam-silver yang terparkir di halaman rumah korban.

Setelah mengetahui sepeda motornya dibawa pergi, korban menghubungi terduga pelaku dan meminta agar kendaraan tersebut dikembalikan. Namun hingga Jumat, 14 Agustus 2026, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp7 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Asakota Polres Bima Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Tim Opsnal Polsek Asakota melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku sekaligus menemukan barang bukti kendaraan.

Baca Juga :  Polsek Gerung Ajak Warga Beleke Garap Lahan Tidur

Hasilnya, pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, Tim Opsnal memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada di wilayah Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah milik AD, yang diketahui merupakan kakak sepupu terduga pelaku. Setibanya di lokasi, petugas melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan ZA yang sedang berbaring di ruang tamu tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor yang diduga hasil pencurian tersebut kepada seorang warga Kelurahan Sarae berinisial YL dengan nilai gadai sebesar Rp2,5 juta.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan meminta terduga pelaku menghubungi YL untuk bertemu di kawasan Lapangan Serasuba, Kota Bima.

Tidak berselang lama, YL datang membawa sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian tersebut. Tim Opsnal kemudian mengamankan YL beserta kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, uang hasil gadai sepeda motor tersebut telah digunakan untuk bermain judi roulette.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Techno 110 warna hitam dan satu unit handphone merek Realme warna silver.

Selanjutnya, kedua terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Asakota Polres Bima Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Asakota menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Asakota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria…