Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas layanan darurat kepolisian yang telah disediakan demi mempercepat penanganan tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas lainnya.
“Apabila melihat, mendengar, atau mengalami tindakan kriminal maupun hal yang mencurigakan, masyarakat bisa memanfaatkan layanan call center 110. Layanan ini gratis dan beroperasi 24 jam untuk mempermudah serta mempercepat pelaporan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya..









