Berita

Polsek Tambakboyo Polres Tuban Turun Cek Tanaman jagung Warga di Desa Ngulahan

×

Polsek Tambakboyo Polres Tuban Turun Cek Tanaman jagung Warga di Desa Ngulahan

Sebarkan artikel ini

 

TUBAN, Tambakboyo,-
Dalam rangka mendukung program Astacita Presiden RI terkait ketahanan pangan nasional, jajaran Polri di Jawa Timur terus bergerak hingga ke tingkat desa. Komitmen itu dibuktikan Polsek Tambakboyo Polres Tuban dengan turun langsung mengecek lahan pertanian milik warga.

Kegiatan pengecekan dilakukan pada Jumat, 14/08/2026 di Desa Ngulahan Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban. Anggota Polsek Tambakboyo, Bripda Rendi melaksanakan pemantauan dan pengecekan di lokasi lahan jagung milik petani setempat untuk memantau pertumbuhan tanaman dan menyerap aspirasi warga.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Karo SDM Polda Jatim KOMBES POL. HERU BUDI PRASETYO, S.I.K. ., Kapolres Tuban KBP JAZULI DANI IRIAWAN, S.I.K., M.TR., OPSLA., serta Kapolsek Tambakboyo AKP AGUS H, S.H. ,Ketiganya terus menekankan pentingnya peran Polri dalam mengawal program pemerintah, khususnya sektor pangan.

“Polri tidak hanya menjaga kamtibmas, tapi juga hadir mendampingi masyarakat. Pengecekan tanaman jagung ini bentuk nyata dukungan kami terhadap program ketahanan pangan nasional sesuai Astacita Presiden,” ujar AKP AGUS H, S.H.

Dalam kegiatan tersebut, Bripda Rendi mengetahui secara langsung pertumbuhan maupun kendala perawatan, ketersediaan pupuk, hingga potensi hama. Hasil pengecekan akan dilaporkan sebagai bahan evaluasi untuk membantu petani meningkatkan produktivitas jagung di wilayah Tambakboyo

Program Astacita yang dicanangkan Presiden RI menempatkan swasembada pangan sebagai prioritas. Melalui kegiatan turun ke ladang seperti ini, Polri berharap dapat mempererat sinergi dengan masyarakat sekaligus memastikan target ketahanan pangan di Tuban berjalan optimal.

Warga Desa Ngulahan menyambut baik kehadiran anggota Polsek. Mereka merasa didampingi dan lebih termotivasi merawat tanaman Jagung yang menjadi salah satu komoditas utama di kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria…