Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu mengamankan seorang laki-laki berinisial B (29) dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di wilayah tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan B yang berada di dalam rumah. Saat diamankan, B diketahui memegang sebilah parang.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan menghadirkan dua saksi umum, Subardin dan Syahrul Ramadhan. Sebelum penggeledahan, KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto memperlihatkan surat perintah tugas kepada terduga dan para saksi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
* Diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,93 gram, yang terbagi dalam beberapa plastik klip.
* 1 tas pinggang warna hitam.
* 1 unit HP merek OPPO warna biru.
* 3 sekop narkotika.
* 1 sumbu.
* 1 pipet kaca.
* 1 korek api gas yang telah dimodifikasi.
Barang bukti sabu ditemukan di dalam tas pinggang yang berada di bagian belakang rumah, sedangkan sejumlah barang lainnya ditemukan di sekitar toilet rumah terduga.
Setelah penggeledahan selesai sekitar pukul 16.00 Wita, terduga bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.
“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah keberadaan target dipastikan, Tim Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,93 gram,” ujar IPTU Rahmadun.
Ia menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan saksi-saksi, termasuk mendalami sumber narkotika dan kemungkinan adanya jaringan lain,” jelasnya.
IPTU Rahmadun juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Benar, Satresnarkoba Polres Dompu telah mengamankan seorang terduga berinisial B beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,93 gram di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja,” kata IPTU I Nyoman Suardika.
Ia menyampaikan bahwa Polres Dompu terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan meminta masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Polres Dompu berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” pungkasnya.
Terduga B selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku dan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik dan/atau pasal lainnya sesuai hasil penyidikan.









