Bima Kota, NTB – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota menertibkan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Bima. Penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.
Kegiatan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, bertempat di Jalan Lintas Bima–Tente, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran miras lintas provinsi yang dikirim menggunakan bus angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat kemudian melakukan patroli mobile dan penyanggongan di sejumlah titik di sepanjang Jalan Lintas Bima–Sumbawa.
Saat sebuah bus angkutan memasuki wilayah hukum Polres Bima Kota, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu dus berisi 24 botol besar minuman keras jenis brem yang tidak dilengkapi izin untuk diedarkan di wilayah Kota Bima.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti beserta pemiliknya yang diketahui berinisial JA alias UBA, 51 tahun, pekerjaan wiraswasta, warga Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
“Penertiban ini dilakukan sebagai upaya mencegah dan menangkal gangguan Kamtibmas yang marak terjadi akibat dipicu oleh minuman keras,” jelas AKP Adhar.
Selanjutnya, pemilik beserta barang bukti dibawa dan diamankan untuk kemudian diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Rasanae Barat guna menjalani proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Rasanae Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras tanpa izin serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Bima.











