Berita

SATRESNARKOBA POLRES DOMPU UNGKAP KASUS NON TO OPS ANTIK RINJANI 2026, AMANKAN 3,34 GRAM SABU DI DESA WOKO

×

SATRESNARKOBA POLRES DOMPU UNGKAP KASUS NON TO OPS ANTIK RINJANI 2026, AMANKAN 3,34 GRAM SABU DI DESA WOKO

Sebarkan artikel ini

“Bapak Kapolres Dompu membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk melalui pengungkapan kasus yang berasal dari informasi masyarakat,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.

Menurutnya, Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Polres Dompu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” pungkasnya.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan serangkaian proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan terduga, penyelidikan terhadap sumber barang narkotika, gelar perkara, serta pemberkasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu

Baca Juga :  Waspada Jam Rawan, Polsek Lembar Masuk ke Pemukiman Warga Demi Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *