Kota Bima, NTB – Upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika jenis sabu ke dalam ruang tahanan Polsek Asakota berhasil digagalkan personel piket Mako Polsek Asakota, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Barang yang diduga narkotika tersebut ditemukan di dalam kemasan makanan ringan Chocolatos warna hitam putih. Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan satu klip plastik kecil yang diduga berisi sabu seberat sekitar 0,25 gram serta satu buah tabung/kaca yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal ketika dua orang laki-laki datang ke Mako Polsek Asakota dengan maksud membawa minuman teh manis.
Kedua orang tersebut masing-masing berinisial DI (21), seorang nelayan asal Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, dan LA (20), juga seorang nelayan asal Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Saat memasuki Mako Polsek Asakota, gerak-gerik keduanya terlihat mencurigakan dan tergesa-gesa. Salah satu dari mereka membawa minuman teh manis menggunakan tangan kanan, sementara tangan kirinya membawa bungkus makanan ringan Chocolatos warna hitam putih.
Melihat kondisi tersebut, AIPDA Rano Yatno yang saat itu berada di ruang SPKT dan sedang melaksanakan tugas pelayanan melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bawaan keduanya.
Perhatian petugas kemudian tertuju pada bungkus makanan ringan yang dibawa menggunakan tangan kiri. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu klip plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu buah tabung/kaca di dalam kemasan tersebut.
Mengetahui adanya barang yang diduga narkotika, AIPDA Rano Yatno kemudian memanggil personel Piket Reskrim, AIPTU Deni Roy, serta memberitahukan temuan tersebut kepada personel Piket SPKT lainnya untuk dilakukan pengecekan bersama.
Personel Piket SPKT bersama Piket Reskrim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut dengan tetap memperhatikan prosedur penanganan barang yang diduga sebagai narkotika.
Pemeriksaan dan penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh Sdr. Jauhari Hermansyah (50), Ketua RT, warga Lingkungan Mekar Baru, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,25 gram serta satu buah tabung/kaca. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Personel Polsek Asakota selanjutnya menghubungi Tim Opsnal Polsek Asakota untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna mengetahui asal-usul barang, kepemilikan serta maksud dan tujuan membawa barang yang diduga berkaitan dengan narkotika tersebut ke Mako Polsek Asakota.
Berdasarkan hasil interogasi awal oleh Tim Opsnal, kedua orang tersebut mengaku membawa barang tersebut atas suruhan seseorang berinisial AM, yang saat ini juga diamankan di Polsek Asakota.
Selanjutnya, kedua orang tersebut beserta barang bukti yang ditemukan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin mengapresiasi kewaspadaan personel piket yang mampu mendeteksi adanya gerak-gerik mencurigakan serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang dibawa masuk ke Mako.
“Pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan yang masuk ke Mako merupakan bagian dari prosedur pengamanan. Kewaspadaan personel sangat penting untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan Mako maupun ruang tahanan,” jelas IPTU Mirafuddin.









