Berita

Respons Cepat Call Center 110, Polisi Selidiki Pencurian 4 ACU Mobil di Kumbe

×

Respons Cepat Call Center 110, Polisi Selidiki Pencurian 4 ACU Mobil di Kumbe

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Bima Kota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota bersama personel Piket Fungsi bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan tindak pidana pencurian empat unit ACU mobil di Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.

Kejadian tersebut dilaporkan pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 09.40 WITA. Personel SPKT dipimpin Pamapta I SPKT IPDA Saidin, S.H., langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa tindakan kepolisian tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh Sdr. Mualimin, warga Kelurahan Kumbe, terkait dugaan pencurian ACU mobil yang berada di garasi rumahnya.

Berdasarkan keterangan pelapor, aksi pencurian diketahui terjadi dalam dua waktu berbeda. Kejadian pertama diketahui pada Rabu dini hari, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WITA. Saat bangun tidur, pelapor mendapati dua unit ACU mobil yang sebelumnya berada di garasi rumahnya telah hilang.

Selanjutnya, pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 05.00 WITA, istri pelapor kembali mendapati dua unit ACU mobil lainnya telah hilang dari tempat semula. Istri pelapor kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya.

Dengan demikian, total ACU mobil yang hilang dari garasi rumah korban berjumlah empat unit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir sekitar Rp3 juta.

Setelah menerima laporan melalui layanan Call Center 110, pelapor kemudian membuat laporan resmi ke SPKT Polres Bima Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta I SPKT IPDA Saidin, S.H., bersama personel Piket Fungsi langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal.

Baca Juga :  Polres Bima Kota Siapkan 13 Ekor Sapi Kurban pada Idul Adha 2025

Sesampainya di TKP, personel Inafis Sat Reskrim Polres Bima Kota melaksanakan olah TKP guna mengumpulkan informasi, petunjuk serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian tersebut. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap kasus dan menemukan pelakunya.

Pamapta I SPKT Polres Bima Kota IPDA Saidin, S.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat merupakan bentuk kepercayaan kepada Polri. Kami akan menindaklanjutinya secara cepat sesuai prosedur dan melakukan langkah-langkah kepolisian yang diperlukan,” tegasnya.

Polres Bima Kota juga terus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian maupun potensi gangguan Kamtibmas melalui layanan Call Center 110 sebagai sarana pelayanan kepolisian yang cepat dan mudah diakses masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *