Kota Bima, NTB – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Bhabinkamtibmas Polres Bima Kota menghadiri kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi yang berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026, pukul 09.20 Wita, bertempat di Meeting Room Rumah Dining, Jalan Gatot Subroto, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota Iptu Mirafudin menjelaskan bahwa Polres Bima Kota diwakili oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatibaru AIPDA Rano Yatno bersama Lurah Jatibaru dan Ketua Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) Jatibaru menghadiri kegiatan sosialisasi yang mengusung tema Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pencegahan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Menurut Kapolsek, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para Ketua LKK dan unsur masyarakat mengenai bahaya TPPO dan TPPM, sekaligus memberikan edukasi tentang pentingnya mengikuti prosedur keimigrasian yang sah bagi masyarakat yang akan bekerja di luar negeri.
Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kelurahan Jatibaru beserta para Ketua LKK yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai prosedur keimigrasian yang benar, bahaya TPPO dan TPPM, serta pentingnya memiliki dokumen perjalanan yang sah agar masyarakat tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana.
Sementara itu, Lurah Jatibaru mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan sosialisasi sebagai sarana menambah wawasan mengenai tata cara bekerja ke luar negeri secara legal. Ia juga mengimbau para Ketua RT/RW agar aktif memberikan informasi kepada masyarakat serta segera berkoordinasi dengan pemerintah maupun aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi perekrutan tenaga kerja secara ilegal.
Pada sesi penyampaian materi, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Bima menjelaskan prosedur bekerja ke luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari proses pendaftaran, pelatihan, hingga penempatan melalui jalur resmi. Materi yang disampaikan juga menyinggung sebuah perkara hukum yang kemudian memunculkan tanggapan dari peserta.
Menanggapi hal tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatibaru AIPDA Rano Yatno menyampaikan bahwa penyampaian materi hendaknya tidak menimbulkan persepsi yang dapat mendahului proses hukum terhadap pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa Kepolisian bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan opini maupun asumsi.
“Bila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau menilai terdapat tindakan aparat yang tidak sesuai prosedur, negara telah menyediakan mekanisme hukum yang dapat ditempuh, termasuk upaya praperadilan maupun jalur hukum lainnya. Mari bersama-sama memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat tanpa saling menyalahkan serta tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar AIPDA Rano Yatno.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kantor Imigrasi, Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan masyarakat semakin kuat dalam mencegah praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui prosedur yang legal, aman, dan sesuai ketentuan hukum.











