Berita

Polres Dompu Limpahkan ABH Perkara Penganiayaan ke Kejaksaan

×

Polres Dompu Limpahkan ABH Perkara Penganiayaan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dompu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan pelimpahan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) atau Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada Kejaksaan Negeri Dompu.

Pelaksanaan Tahap II berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu. Kegiatan dilaksanakan oleh BRIGPOL Moh. Khusnul Aulyah dan BRIPDA Tajul Habibi, serta diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Graceline Hartaty Margaretha, S.H.

Perkara tersebut terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 Wita di pinggir jalan lintas Mbawi, Dusun Ragi, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. MAP yang dilimpahkan merupakan seorang pelajar berusia 17 tahun. Identitas lengkap MAP tidak dipublikasikan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.

Perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan Pasal 20 huruf a juncto Pasal 466 ayat (1) dan (2) atau Pasal 307 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan tindak lanjut proses penyidikan setelah perkara memenuhi ketentuan untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, kami tetap mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan serta memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar IPTU Fitrawan.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu berkomitmen menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Kedaro Dorong Warga Manfaatkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

“Khusus perkara yang melibatkan anak, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak serta perlindungan terhadap hak dan masa depan anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas anak yang sedang berhadapan dengan hukum,” jelas IPTU I Nyoman Suardika.

Seluruh rangkaian pelaksanaan Tahap II berjalan aman, tertib dan lancar, dan selanjutnya proses hukum terhadap perkara tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *