Berita

Polsek Pekat Bersama Balai Taman Nasional Tambora Berikan Pembinaan kepada Warga Terkait Pembukaan Lahan di Kawasan Hutan

×

Polsek Pekat Bersama Balai Taman Nasional Tambora Berikan Pembinaan kepada Warga Terkait Pembukaan Lahan di Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

Kepolisian Sektor (Polsek) Pekat bersama pihak Balai Taman Nasional Tambora dan Pemerintah Desa Soritatanga melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat yang terindikasi membuka lahan di kawasan Taman Nasional Tambora, Jumat (31/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WITA tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hukum akibat aktivitas pembukaan lahan tanpa izin.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala SPTN 2 Pekat Abdul Basit Nasrianto, S.Hut., M.Si., Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin, Babinsa Desa Soritatanga, Kepala Desa Soritatanga Merafudin, S.Pd.I., serta sekitar 20 orang masyarakat dan tokoh masyarakat Desa Soritatanga.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Taman Nasional Tambora menyampaikan bahwa kawasan hutan memiliki fungsi penting bagi keberlangsungan kehidupan manusia dan keseimbangan ekosistem. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pembagian zona kawasan Taman Nasional Tambora, termasuk zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan, zona tradisional, dan zona khusus yang memiliki ketentuan pemanfaatan berbeda.

Pihak Taman Nasional Tambora juga menjelaskan bahwa petugas menemukan adanya aktivitas masyarakat yang telah memasuki kawasan hutan untuk membuka lahan, yang apabila dilakukan tanpa dasar dan izin sesuai ketentuan dapat berpotensi menjadi pelanggaran hukum.

Dalam kegiatan tersebut, pihak terkait melakukan identifikasi terhadap sejumlah warga yang terindikasi menggarap kawasan Taman Nasional Tambora di wilayah Dore Songke, Dusun Soritatanga.

Lima warga yang teridentifikasi masing-masing berinisial/nama Baharudin, Burhan, Ariansyah, Arifudin, dan Samsudin, yang seluruhnya berdomisili di wilayah Mekar Sari.

Terhadap kondisi tersebut, dilakukan pembinaan dan penyampaian secara langsung agar masyarakat memahami status kawasan serta tidak melanjutkan aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Tinjau Dapur SPPG Polda Sulteng, Menteri Hukum Puji Standar Kualitas Layak Jadi Contoh

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga kawasan hutan serta memilih langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum dalam memenuhi kebutuhan pengelolaan lahan, sehingga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat dapat berjalan secara seimbang.

Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin mengatakan bahwa kegiatan pembinaan dan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sebelum persoalan berkembang menjadi pelanggaran hukum.

“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batas dan aturan kawasan Taman Nasional Tambora, sekaligus mencegah terjadinya pembukaan lahan secara ilegal. Kami ingin persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pembinaan dengan mengedepankan langkah-langkah persuasif serta kepentingan bersama,” ujar IPTU Jubaidin.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan tersebut merupakan bentuk sinergitas antara kepolisian, pengelola kawasan Taman Nasional, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan.

“Polres Dompu mendukung penuh upaya pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini penting untuk memberikan pemahaman sejak dini agar masyarakat mengetahui batas kawasan serta aturan yang harus dipatuhi dalam melakukan aktivitas di sekitar kawasan Taman Nasional Tambora,” jelas IPTU I Nyoman Suardika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *