Upaya penyelesaian masalah melalui pendekatan restorative justice kembali dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tembalae Polsek Pajo. Bertempat di Kantor Polsek Pajo, Selasa (21/7/2026) pukul 20.30 WITA, AIPDA Muhammad Kadafit, S.H. bersama Kepala Desa Tembalae Ahmadun Rifa’id, S.E. memediasi permasalahan dugaan pencurian buah nangka yang terjadi di kebun Dusun Natakehe, Desa Tembalae.
Mediasi mempertemukan Suharmin, warga Dusun Pelita, dengan Muhammad Fairul beserta keluarga dari Dusun Restu, Desa Tembalae. Mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan, Bhabinkamtibmas mengedepankan penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang adil dan dapat diterima bersama.
Dalam proses mediasi, pihak pertama mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Permintaan maaf tersebut diterima dengan baik oleh pihak korban sehingga kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan perdamaian sebagai bentuk penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
Selain memfasilitasi mediasi, Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
AIPDA Muhammad Kadafit, S.H. menyampaikan bahwa penyelesaian melalui musyawarah merupakan langkah yang tepat apabila memenuhi kesepakatan para pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Perdamaian yang lahir dari kesadaran kedua belah pihak akan memperkuat persatuan dan keharmonisan di tengah masyarakat.”
Ia juga mengimbau kepada seluruh warga agar selalu menghormati hak milik orang lain serta mengutamakan komunikasi dan musyawarah apabila terjadi persoalan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, membimbing anak-anak agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, serta segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas maupun pemerintah desa apabila terjadi permasalahan di lingkungan masing-masing.”
Kepala Desa Tembalae Ahmadun Rifa’id, S.E. mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang bersedia menyelesaikan persoalan secara damai.
“Kami bersyukur permasalahan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan kekeluargaan. Perdamaian seperti ini sangat penting untuk menjaga persaudaraan dan kerukunan masyarakat Desa Tembalae. Kami berharap kesepakatan yang telah dibuat benar-benar dipatuhi sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.”
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga nilai-nilai kebersamaan, saling menghormati, dan menyelesaikan setiap persoalan melalui dialog serta koordinasi dengan pemerintah desa dan aparat keamanan.
Kapolsek Pajo IPDA Muh. Erwin Rosadi, S.Sos. menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi tersebut merupakan bukti nyata peran strategis Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di desa.
“Bhabinkamtibmas hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai problem solver yang mampu membangun komunikasi, memediasi konflik, dan menjaga keharmonisan masyarakat. Pendekatan humanis seperti ini akan terus kami kedepankan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan.”
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Bhabinkamtibmas, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan secara damai.











