Sumbawa Besar, NTB — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BR alias S (33) diringkus polisi saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Gang Hijrah III, Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes, Minggu (19/07/2026) malam.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berkat informasi akurat dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun pelaku penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan laporan masyarakat, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti,” ujar IPTU Harirustaman saat dikonfirmasi, Senin (20/07/2026).
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba ini bermula ketika Tim Opsnal mendeteksi keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di dalam sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi EA 1689 AB di lokasi kejadian pada pukul 23.30 WITA.
Guna memastikan proses hukum berjalan transparan, petugas langsung memanggil ketua RT setempat, Sdr. Safar, bersama warga sekitar, Sdr. Toyo, untuk menyaksikan penggeledahan badan dan kendaraan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan, satu poket sabu di dalam genggaman tangan kanan terduga pelaku, tiga poket sabu yang disembunyikan di dalam lipatan uang tunai senilai Rp 441.000 di dalam tas selempang hijau milik pelaku, dan satu kotak hijau berisi alat hisap (bong), pipet, kaca pirex, korek gas, skop plastik, serta satu bendel klip kosong.
Total keseluruhan berat bruto sabu-sabu yang diamankan dari tangan pelaku mencapai 5,18 gram.
Selain menggeledah tubuh dan kendaraan, tim juga melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos terduga pelaku di Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, meski tidak ditemukan barang bukti tambahan di lokasi tersebut.
Saat diinterogasi di tempat, terduga pelaku BR alias S mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang belum dikenal.
Kini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti termasuk unit mobil Avanza dan dua unit telepon genggam telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Hps)











