Berita

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Sambelia

×

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Sambelia

Sebarkan artikel ini

Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali menindak dugaan peredaran gelap narkotika. Pada Jumat (17/7/2026), petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu di Dusun Tekalok, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., dari Kapolsek Sambelia sekitar pukul 11.00 Wita. Informasi tersebut menyebutkan bahwa warga bersama personel Polsek Sambelia telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba segera memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Rizal Hidayat, bersama empat personel menuju lokasi kejadian. Tim tiba sekitar pukul 13.00 Wita dan langsung melakukan penggeledahan secara terbuka dengan disaksikan Kepala Dusun serta Ketua RT setempat.

Hasil penggeledahan terhadap badan kedua terduga, masing-masing berinisial M, seorang petani warga Desa Sugian, dan H, seorang wiraswasta asal Desa Dadap, Kecamatan Sambelia, tidak menemukan barang bukti. Namun, saat petugas melakukan penggeledahan di rumah M, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 1 plastik klip berisi 4 poket yang diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 plastik berisi 2 poket yang diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 set alat hisap (bong) lengkap;
  • 1 bungkus plastik klip kosong;
  • 1 buah korek api;
  • Uang tunai sebesar Rp50.000;
  • 2 unit telepon genggam Android.

Total berat bruto barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 2,30 gram.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, M diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia, sedangkan H diduga sebagai pengguna. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Operasi Pekat 2 Rinjani 2025, Polres Bima Kota Ciduk Pelaku Kekerasan

Atas perbuatannya, kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa Polres Lombok Timur akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Lombok Timur untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, kita dapat mewujudkan Lombok Timur yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ujar IPTU Lalu Rusmaladi.

Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Lombok Timur menegaskan bahwa kedua terduga masih berstatus sebagai terduga pelaku dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Status bersalah hanya dapat ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *