Berita

KonPolsek Manggelewa Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengancaman dan Kepemilikan Sajam Tanpa Hak ke Kejaksaan Negeri Dompu

×

KonPolsek Manggelewa Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengancaman dan Kepemilikan Sajam Tanpa Hak ke Kejaksaan Negeri Dompu

Sebarkan artikel ini

Polsek Manggelewa, Polres Dompu, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu dalam perkara tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak, Rabu (8/7/2026) pukul 13.45 Wita.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/05/V/2026/Sek. Manggelewa tanggal 21 Mei 2026.

Tersangka yang diserahkan berinisial F (51), seorang petani asal Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kapak yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Kapolsek Manggelewa IPTU Zainal Arifin, S.IP. menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan merupakan tahapan akhir proses penyidikan yang menjadi bentuk tanggung jawab penyidik dalam menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, menjamin proses peradilan berjalan efektif, serta memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana,” ujar IPTU Zainal.

Ia menambahkan bahwa Polsek Manggelewa akan terus berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik Polsek Manggelewa yang telah menyelesaikan proses penyidikan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami terus mendorong seluruh jajaran untuk melaksanakan setiap tahapan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ungkap IPTU Nyoman.

Baca Juga :  Polda NTB Dorong Ketahanan Pangan di Lombok Barat Lewat Budidaya Labu Madu

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku serta tidak membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa hak yang dapat menimbulkan keresahan maupun membahayakan keselamatan orang lain.

“Apabila menghadapi permasalahan atau perselisihan, segera laporkan kepada aparat kepolisian atau pemerintah desa agar dapat diselesaikan secara bijaksana sesuai aturan hukum. Mari bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di lingkungan masing-masing,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *