Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Hu’u Edukasi Petani Tembakau untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Peningkatan Hasil Pertanian

×

Bhabinkamtibmas Polsek Hu’u Edukasi Petani Tembakau untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Peningkatan Hasil Pertanian

Sebarkan artikel ini

Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan serta meningkatkan produktivitas sektor pertanian, Bhabinkamtibmas Desa Cempi Jaya Polsek Hu’u, BRIPKA Ismail, melaksanakan kegiatan sambang di desa binaan sekaligus memantau lahan pertanian tembakau milik warga di Dusun Roi I PT Sira, Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, pada Kamis (25/6/2026) pukul 10.00 Wita.

Pada kegiatan tersebut, BRIPKA Ismail berdialog langsung dengan para petani serta memberikan edukasi dan imbauan mengenai pentingnya menjaga kesuburan tanaman tembakau melalui perawatan yang tepat, pemupukan sesuai kebutuhan tanaman, serta pengendalian hama dan penyakit secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan hasil panen, sehingga memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

Kapolsek Hu’u, IPTU Ade Helmi, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung sektor pertanian sebagai salah satu pilar ketahanan pangan nasional. Menurutnya, selain menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas juga berperan sebagai motivator dan pendamping bagi petani agar terus menerapkan pola budidaya yang baik sehingga hasil pertanian semakin berkualitas dan bernilai ekonomi tinggi.

Sementara itu, Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi peran aktif jajaran Bhabinkamtibmas yang konsisten mendampingi masyarakat di sektor pertanian. Ia menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat, termasuk penguatan ketahanan pangan melalui pendampingan kepada para petani, sehingga mampu meningkatkan produktivitas pertanian, memperkuat perekonomian masyarakat, serta mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Baca Juga :  Polsek Lembar Perketat Pengamanan Cegah Premanisme di Pelabuhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria…