Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp4.270.000. Selain itu, petugas bersama Ketua RT setempat melakukan pemeriksaan di rumah kosong yang disebutkan pelaku dan berhasil menemukan serta mengamankan sebagian barang bukti hasil kejahatan yang disembunyikan di lokasi tersebut.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ambalawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Ambalawi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.











