Berita

Polres Lombok Timur Ungkap Pencurian Aset Menara Telekomunikasi, Tiga Tersangka Diringkus

×

Polres Lombok Timur Ungkap Pencurian Aset Menara Telekomunikasi, Tiga Tersangka Diringkus

Sebarkan artikel ini

Lombok Timur – Gabungan personel Polsek Sambelia bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus pencurian aset menara telekomunikasi dan mengamankan tiga orang tersangka. Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 16.00 WITA setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kasus ini bermula dari dua laporan pengaduan yang diterima Polsek Sambelia dengan nomor LP/26/VI/2026 dan LP/27/VI/2026. Pelapor, Samsul Wadi (41), seorang tukang listrik yang beralamat di Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, melaporkan hilangnya sejumlah peralatan penting di dua lokasi menara telekomunikasi, yakni Site Padak Guar di Desa Padak Guar dan Site Sambelia Timur di Desa Sambelia, Kecamatan Sambelia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Polsek Sambelia bersama Satreskrim Polres Lombok Timur melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan bukti dan keterangan yang berhasil dihimpun, petugas akhirnya mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tiga orang yang kemudian berhasil diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. SR (44), seorang wiraswasta asal Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.
  2. ST (49), warga Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.
  3. ST, warga Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, yang juga diduga berperan sebagai penadah.

Penyidik menaruh perhatian khusus terhadap modus operandi yang digunakan pelaku utama. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memiliki pengetahuan dan kemampuan teknis di bidang kelistrikan. Dugaan tersebut muncul karena barang yang dicuri merupakan komponen yang terhubung langsung dengan sistem kelistrikan bertegangan tinggi pada menara telekomunikasi, sehingga tidak semua orang dapat mengambilnya tanpa risiko keselamatan.

Baca Juga :  Polsek Rasanae Timur Gelar Pergelaran Rawan Pagi, Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Penyeberangan Siswa

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa baterai litium merek Huawei serta beberapa kabel penghubung baterai tower yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Lombok Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa pencurian aset vital seperti menara telekomunikasi merupakan tindak kejahatan yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa pencurian aset vital seperti menara telekomunikasi adalah tindakan yang merugikan banyak pihak karena dapat mengganggu layanan komunikasi masyarakat luas. Khususnya bagi pihak yang memiliki akses atau keahlian teknis, kami mengingatkan agar tidak menyalahgunakan pengetahuan dan kepercayaan yang dimiliki untuk keuntungan pribadi yang melanggar hukum,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menerima barang yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli barang yang dicurigai berasal dari hasil kejahatan. Perbuatan menadah sama beratnya dengan pencurian dan akan diproses hukum dengan tegas. Kami mengajak warga untuk aktif melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi menara telekomunikasi atau transaksi barang bekas yang tidak wajar, demi menjaga keamanan aset daerah secara bersama-sama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *