Kota Bima, NTB – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas Polres Bima Kota melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas dan pembagian brosur Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada anggota Satpol PP Kota Bima.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (12/6/2026) pukul 08.45 WITA, bertempat di kawasan Pasar Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, personel Unit Kamsel Satlantas Polres Bima Kota memberikan sosialisasi mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, sekaligus membagikan brosur terkait pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk informasi mengenai SIM C dan SIM C1 bagi pengendara kendaraan roda dua.
Selain itu, petugas juga memberikan edukasi kepada peserta mengenai pentingnya penggunaan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI), kelengkapan kendaraan bermotor, serta larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi melanggar ketentuan lalu lintas.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Selain memberikan edukasi tentang keselamatan berkendara, kami juga menyampaikan informasi terkait prosedur pembuatan maupun perpanjangan SIM agar masyarakat semakin tertib dalam melengkapi dokumen kendaraan dan pengemudi,” jelas Ipda Baiq Fitria Ningsih.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pembagian brosur ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas, melengkapi administrasi kendaraan dan pengemudi, serta menjadi pelopor keselamatan di jalan raya.
Satlantas Polres Bima Kota berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Bima Kota.











