Berita

Tim Opsnal Polsek Woha Sita Diduga Sabu dan Uang Tunai Belasan Juta Rupiah

×

Tim Opsnal Polsek Woha Sita Diduga Sabu dan Uang Tunai Belasan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

 

 

Tim Opsnal Polsek Woha Polres Bima berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Bante, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Jumat (5/6/2026) sore.

 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RW (38), warga Desa Tente, yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Woha melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku sekitar pukul 15.50 WITA.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Tente dan warga setempat, petugas menemukan tiga klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp16.230.000, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Kapolres Bima, AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Woha, AKP Muhtar, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,” kata Kapolres Bima sebagaimana dikutip Kapolsek Woha AKP Muhtar.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas kepolisian dan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kapolres Lombok Utara Launching Barcode Layanan Masyarakat

Setelah diamankan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bima juga memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Menekan Kerawanan Kamtibmas di Wilayah Hukumnya Polsek Madapangga…