Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima,Polda NTB kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (5/6/2026), Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E., berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial APC (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Nata, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah terduga pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan upaya penegakan hukum dan penggeledahan di lokasi sekitar pukul 10.30 WITA.
Saat penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya 11 klip plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, klip kosong, alat hisap (bong), sedotan yang telah dimodifikasi, uang tunai, serta barang bukti lainnya.
Dari hasil penimbangan awal, total berat bruto barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai 12,42 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga menjalankan aktivitas peredaran narkotika dari rumahnya di Desa Nata. Aktivitas tersebut sebelumnya telah dikeluhkan warga karena diduga meresahkan lingkungan sekitar. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Ironisnya, perempuan yang diamankan dalam kasus tersebut diketahui berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ). Fakta tersebut menjadi perhatian tersendiri mengingat peredaran dan penyalahgunaan narkotika dapat menjerat siapa saja tanpa memandang usia, profesi, maupun latar belakang sosial.
Polisi pun mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan.
Kapolres Bima, AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bima.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan akan kami berantas tanpa kompromi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Bima sebagaimana dikutip Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E.
Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat menghancurkan masa depan generasi muda serta mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa narkoba dapat menyasar siapa saja. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” lanjut Kapolres Bima sebagaimana dikutip Kasat Resnarkoba.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu akan dikirim ke laboratorium forensik guna mendukung proses penyidikan. Polres Bima juga memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Bima.











