Berita

Polres Lobar Sosialisasikan UU Nomor 20 Tahun 2025 ke PPNS

×

Polres Lobar Sosialisasikan UU Nomor 20 Tahun 2025 ke PPNS

Sebarkan artikel ini
Sat Reskrim Polres Lobar Perkuat Fungsi Korwas PPNS

Lombok Barat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat menggelar kegiatan sosialisasi krusial mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Penerapan regulasi KUHAP Baru ini membawa perubahan besar dalam sistem peradilan. Fokus utama dalam agenda ini adalah penguatan regulasi terkait pelaksanaan penyidikan.

Selain itu, dibahas juga fungsi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (22/5/2026) tersebut dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Acara bertempat di Aula Patria Tama, Markas Kepolisian Resor Lombok Barat.

Agenda penting ini dihadiri oleh jajaran penyidik kepolisian. Hadir pula perwakilan instansi pemerintahan yang memiliki fungsi penyidikan pegawai negeri sipil di wilayah hukum Lombok Barat.

Penguatan Sinergisitas Penegakan Hukum Berdasarkan KUHAP Baru

Acara sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Wakapolres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, S.Sos., S.H., M.H. Dalam kegiatan ini Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu Heddy Permana Putra, S.Tr.K., S.I.K., turut mendampingi.

Sinergi antara Polri dan PPNS dinilai menjadi poin krusial dalam menghadapi dinamika penegakan hukum pidana yang semakin kompleks. Hal ini menjadi semakin penting terutama dengan hadirnya regulasi baru tersebut.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim, Iptu Heddy Permana Putra, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan sebuah hal penting.

Menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah progresif untuk menyamakan persepsi di lapangan.

Regulasi hukum acara pidana yang teranyar menuntut pola kerja yang lebih terintegrasi demi kepastian hukum masyarakat.

“Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 ini membawa babak baru dalam hukum acara pidana kita. Melalui penguatan fungsi Korwas PPNS, kita ingin memastikan bahwa koordinasi antara penyidik Polri dan PPNS di Lombok Barat berjalan harmonis, efektif, dan tanpa hambatan birokrasi yang kaku,” ujar Iptu Heddy Permana Putra di sela-sela kegiatan.

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Siapkan Strategi Amankan Tradisi Lebaran Topat, Fokus Batulayar

Dengan demikian, implementasi KUHAP Baru ini dapat membuat penegakan hukum dilakukan secara tuntas dan profesional.

Bedah Materi UU Nomor 20 Tahun 2025 Bersama Pakar Hukum

Untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan komprehensif, Sat Reskrim Polres Lombok Barat menghadirkan pakar hukum, Dr. Syamsul Hidayat, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.

Dalam paparannya, Dr. Syamsul mengupas tuntas pasal-pasal krusial dalam UU Nomor 20 Tahun 2025. Pasal-pasal tersebut mengatur mekanisme kerja, batasan wewenang, hingga tata cara koordinasi penyidikan antara PPNS dan Korwas Polri.

Peserta yang hadir tampak antusias mengikuti jalannya pemaparan materi mengenai landasan KUHAP Baru tersebut.

Peserta tersebut terdiri dari personel Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Barat serta para pejabat dan penyidik dari berbagai instansi lintas sektor.

Di antaranya adalah jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) Kabupaten Lombok Barat, Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Sat. Pol. PP, hingga para PPNS Sat. Pol. PP Kabupaten Lombok Barat.

Selain dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal yang membidangi sektor maritim dan karantina juga turut ambil bagian.

Terlihat hadir Pengawas Keselamatan, Marine Inspector, serta Nakhoda Patroli dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Lembar.

Tak ketinggalan, para Pejabat Fungsional Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) juga hadir. Mereka datang untuk menyelaraskan prosedur penyidikan khusus di bidang karantina.

Menuju Penegakan Hukum yang Terintegrasi di Indonesia

Melalui implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang baru ini, diharapkan ego sektoral dalam proses penyidikan dapat diredam secara maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *