Ia menambahkan bahwa sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta keperluan uji laboratorium.
“Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium. Berdasarkan hasil uji, seluruh barang bukti tersebut mengandung zat yang termasuk dalam narkotika golongan I,” pungkasnya.
Pemusnahan dilakukan pada tahap penyidikan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten.
Kegiatan pemusnahan berlangsung dengan aman, tertib, dan disaksikan langsung oleh para pihak terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bima.











