Berita

Modus Antar Pacar, Wanita Asal Bali Gelapkan Motor Warga Kota Bima, Pelaku Ditangkap Polisi

×

Modus Antar Pacar, Wanita Asal Bali Gelapkan Motor Warga Kota Bima, Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB – Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam untuk mengantar pacar. Pelaku berinisial RK (22), seorang perempuan asal Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, berhasil diamankan.

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Selasa, 30 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di kawasan Pasar Raya Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.

Korban diketahui bernama Muhammad Taufan (32), seorang PNS yang berdomisili di Kelurahan Rasanae Timur, Kecamatan Raba, Kota Bima. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno menjelaskan kronologis kejadian bermula saat kakak korban, Akbar, meminjamkan sepeda motor milik korban kepada pelaku.

“Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengantar pacarnya ke Tente. Karena percaya, kendaraan tersebut diserahkan kepada pelaku,” jelas AKP Suratno.

Namun, setelah ditunggu cukup lama, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Upaya pencarian yang dilakukan korban bersama keluarganya tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polsek Rasana’e Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor tersebut diketahui dititipkan di salah satu rumah warga di Desa Madawau, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima,” ungkapnya.

Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi EA 3121 SB.

Baca Juga :  Polres Bima Kota Laksanakan Sambang Duka di Desa Nanga Wera, Wujud Kepedulian terhadap Warga

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Rasana’e Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, serta segera melaporkan apabila mengalami kejadian serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *