Berita

Polri Kawal Ketat Distribusi Puluhan Ton Jagung Mareje Timur ke Bulog, Pastikan Petani Sejahtera

×

Polri Kawal Ketat Distribusi Puluhan Ton Jagung Mareje Timur ke Bulog, Pastikan Petani Sejahtera

Sebarkan artikel ini
Langkah Nyata Polsek Lembar Dukung Ketahanan Pangan, Dampingi Penyerapan Jagung oleh Bulog
Langkah Nyata Polsek Lembar Dukung Ketahanan Pangan, Dampingi Penyerapan Jagung oleh Bulog

Lombok Barat, NTB – Dalam upaya memperkuat kemandirian pangan nasional dan menjaga kesejahteraan petani lokal, Kepolisian Sektor Lembar melalui jajaran Bhabinkamtibmas mengambil peran aktif dalam mengawal distribusi komoditas pertanian. Fokus utama kali ini tertuju pada hasil bumi jagung di Desa Mareje Timur, yang secara resmi mulai diserap oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk memastikan stabilitas stok pangan daerah.

Sinergi antara aparat keamanan dan kelompok tani menjadi kunci kelancaran proses ini. Kehadiran Polri di tengah masyarakat petani bukan sekadar menjalankan fungsi pengamanan, melainkan juga bertindak sebagai jembatan informasi dan pendamping teknis guna memastikan hasil panen memenuhi standar nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Optimalisasi Pendistribusian Jagung Kelompok Tani Batu Rapat Jaya

Pada Rabu, 15 April 2026, suasana di Desa Mareje Timur, Kecamatan Lembar, tampak lebih sibuk dari biasanya. Sejak pukul 10.00 WITA, armada truk pengangkut mulai bergerak membawa hasil jerih payah para petani. Kelompok Tani (Poktan) Batu Rapat Jaya secara resmi mendistribusikan puluhan ton jagung hasil panen mereka menuju gudang penyimpanan milik Bulog.

Bhabinkamtibmas Desa Mareje Timur, Aipda Zunaidin, hadir langsung melakukan pendampingan kepada Sdr. Sukian selaku ketua Poktan dan para anggotanya. Kegiatan ini bertujuan memastikan proses pengangkutan dari lahan hingga ke gudang penerimaan berjalan tanpa kendala teknis maupun keamanan. Sebanyak 28,56 ton jagung pipilan berkualitas tinggi diberangkatkan menggunakan empat unit truk menuju Gudang Bulog yang berlokasi di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Lembar, Ipda Ruslan, S.H., menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan wujud nyata dukungan Polri terhadap instruksi pemerintah pusat terkait penguatan ketahanan pangan.

Baca Juga :  Patroli Rutin Polres Loteng Pantau Obyek Vital Cegah Aksi Kriminalitas Pada Malam Hari.

“Kami terus mendorong para bhabinkamtibmas untuk aktif menggerakkan kelompok tani di wilayah binaan masing-masing. Pendampingan pendistribusian jagung dari Poktan Batu Rapat Jaya ke gudang Bulog ini adalah bagian dari upaya Polri dalam menjaga kestabilan harga di pasaran serta mendukung stok cadangan pangan pemerintah Republik Indonesia,” ujar Ipda Ruslan, S.H.

Standarisasi Kualitas dan Persyaratan Penyerapan Bulog

Langkah strategis ini diambil agar petani tidak lagi merasa khawatir mengenai penyerapan hasil panen dengan harga yang kompetitif. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, jagung yang didistribusikan oleh Poktan Batu Rapat Jaya telah memenuhi kriteria ketat yang ditetapkan oleh pihak Bulog. Salah satu indikator krusial adalah kadar air yang terjaga di rentang 10% hingga 14%.

Ipda Ruslan menambahkan bahwa pengawasan kualitas sangat penting agar tidak ada penolakan saat jagung tiba di gudang. Bulog menetapkan syarat bahwa jagung harus dalam bentuk pipilan yang bersih dari kotoran. Jika kadar air melebihi ambang batas 14%, maka produk tersebut akan dikembalikan kepada petani. Selain itu, berat kemasan per karung juga diatur minimal sebesar 70,30 kilogram untuk efisiensi penyimpanan dan distribusi lebih lanjut.

Selain aspek kualitas barang, para petani juga diberikan edukasi mengenai prosedur administrasi. Untuk dapat menyetorkan hasil panennya, petani diwajibkan mendaftarkan diri ke kantor Bulog dengan melampirkan identitas KTP, Buku Rekening BRI, serta Kartu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Hal ini bertujuan untuk transparansi pembayaran dan memastikan bantuan serta subsidi tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria…