Berita

Bhabinkamtibmas Desa Lamunga Gencarkan Sosialisasi TPPO, Warga Diminta Gunakan Jalur Resmi Kerja ke Luar Negeri

×

Bhabinkamtibmas Desa Lamunga Gencarkan Sosialisasi TPPO, Warga Diminta Gunakan Jalur Resmi Kerja ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat – Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus digencarkan oleh jajaran kepolisian. Kali ini, Bhabinkamtibmas Desa Lamunga melaksanakan kegiatan sambang desa sekaligus sosialisasi kepada masyarakat di Dusun Lamunga Bawah, Desa Lamunga, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kegiatan yang menyasar warga setempat tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bahaya TPPO, khususnya bagi warga yang memiliki rencana bekerja ke luar negeri.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan edukasi mengenai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Warga diimbau agar selalu menggunakan jalur resmi atau jalur pemerintah apabila hendak bekerja ke luar negeri, guna menghindari praktik penipuan maupun eksploitasi yang kerap terjadi dalam kasus TPPO.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas prosedurnya serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang di lingkungan sekitar.

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Ardiyatmaja, menegaskan bahwa kegiatan sambang dan sosialisasi ini merupakan langkah preventif yang rutin dilakukan guna melindungi masyarakat dari ancaman TPPO.

“Melalui kegiatan ini, kami mengedukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya indikasi TPPO,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polres Sumbawa Barat telah menyediakan saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk melalui Hotline Satgas TPPO. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan kasus TPPO dapat dicegah sejak dini.
l
Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar serta mendapat respon positif dari warga yang hadir. Polisi berharap, melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO semakin meningkat sehingga dapat meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria…